Infographis

NEPOTISME Pengertian,contoh,jenis, dan sanksinya

I G 1

Pengertian Nepotisme
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hariyanto dalam jurnal Biro Organisasi dan kepegawaian Departemen Sosial RI berjudul Priayisme dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) : Studi Status Group di kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta, mengatakan bahwa nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak keluarga sendiri untuk memegang pemerintahan.

I G 2

Nepotisme termasuk jenis khusus dari konflik kepentingan. konflik kepentingan muncul ketika pegawai birokrasi atau pejabat publik dipengaruhi subjektivitas dalam mengambil keputusan.
Hal ini dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam suatu organisasi, terutama jika salah seorang keluarga ditempatkan sebagai pengawas langsung di atas anggota keluarga yang lain. Situasi organisasi bisa menjadi tidak nyaman antar rekan sekerja.

I G 3

Contoh Nepotisme:
Nepotisme Politik Desa
Dalam politik tingkat desa, nepotisme sering terlihat dilakukan kepala desa atau yang disebut lurah. Karena kekuasaanya, lurah seringkali menunjuk pejabat perangkat desa yang terikat dengan hubungan kekerabatan.
Nepotisme Politik Negara
Dilansir dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nepotisme politik juga terjadi di lembaga legeslatif, eksekutif, maupun yudikatif di tingkat pusat. Para pejabat bisa menjadikan keluarga atau kerabatnya menjadi pemimpin suatu institusi tanpa memperhitungkan jenjang karier, prestasi, dan kapabilitas.

I G 4

Nepotisme di Dunia Kerja
Contoh lain dari nepotisme, yaitu terjadi di dunia kerja. Dalam mengisi suatu lowongan pekerjaan, pimpinan menggunakan jabatannya untuk meloloskan keluarga atau temannya. Di masa kini, sering kali keluarga atau teman tetap mengikuti proses rekrutmen seperti orang lain, tetapi hal itu hanyalah formalitas.
Nepotisme Pengadaan Barang
Dalam buku kewenangan Pemerintah kota dalam kerja sama dengan pihak swasta- Jejak Pustaka oleh Reny Heronia, dijelaskan bahwa nepotisme juga bisa terjadi dalam proses pengadaan barang di pemerintahan, Untuk itu para petugas di bagian pengadaan barang harus mendatangani pakta integritas terlebih dahulu untuk mencegah mereka melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

I G 5

Jenis Nepotisme:
Nepotisme Ikatan Keluarga
Nepotisme jenis pertama adalah yang paling jelas terlihat, yakni mendahulukan anggota keluarga atau kerabat dalam mengisi suatu jabatan atau mendapatkan proyek.
College Triballsm
Nepotisme college tribalism bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena kesamaan asal kampus atau jurusan kampus. Contoh nepotisme ini yaitu ketika pimpinan perusahaan mendahulukan lulusan dari kampus yang sama untuk masuk perusahaan tersebut.

I G 6

Organizatlonal Triballsm
Organizational tribalism adalah nepotisme yang didasarkan karena keberpihakan pada organisasi tertentu, misalnya partai politik, organisasi profesi, dan lainnya.
Institutional Triballsm
Institutional tribalism adalah nepotisme yang dilakukan berdasarkan pengalaman hubungan di dalam suatu institusi. Misalnya ketika pimpinan perusahaan pindah kerja akan membawa orang-orang kepercayaan di perusahaan lama untuk masuk ke perusahaan baru.

I G 7

Sanksi Pidana Nepotisme
Ada sanksi pidana bagi pelaku tindak nepotisme yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

I G 8

Jl. A. Syairani Komplek Perkantoran Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut
Whatsapp :+6281387111197 Telp : (0512) 21006

Email Aduan
rtn.pelaihari@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN SELATAN
Hari ini672
Kemarin1339
Minggu ini8463
Bulan ini24511
Total 159775

18-05-2024